Sempurnakan Pedoman Standar Barang dan Kebutuhan BMN, Kanwil Lampung Ikuti Rapat Penyusunan SBSK

cover

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti kegiatan rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Satuan Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, serta Rumah Sakit Pengayoman. Selasa, (13/02/2023).

Dilaksanakan secara terpusat di Ruang Rapat 553 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Lampung menghadiri rapat secara daring bertempat di Ruang Rapat Bagian Umum.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus, pelaksana dari bagian Pengelola Keuangan dan BMN, serta perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, dan Kepala Rumah Sakit Pengayoman.

Dalam paparan rapat, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, menyampaikan tujuan utama rapat awal ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, serta Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penyempurnaan ini dianggap penting karena adanya sinkronisasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Penetapan Status Penggunaan, Penatausahaan, serta Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN. Selain itu, perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi sesuai Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) turut menjadi pertimbangan.

Novita Ilmaris juga menjelaskan urgensi penyempurnaan SBSK, yang didasarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, serta Amanah Permenkumham 8 Tahun 2023 yang mengamanatkan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK.

Proses penyusunan SBSK juga dibahas oleh Novita Almaris, dengan tahapan melibatkan persiapan, penyusunan konsep dengan pendekatan tugas dan fungsi sesuai ORTA, peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi kebutuhan BMN, expose konsep, hingga finalisasi SBSK. Targetnya, finalisasi SBSK diharapkan dapat tercapai pada bulan Juli 2024.

Mengingat pentingnya pedoman tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh satuan kerja yang berada di bawah naungan Kemenkumham diharapkan untuk mempedomani dan melaksanakan pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

4444


Cetak   E-mail