BAPAS BANDAR LAMPUNG KEMBALI TERIMA 10 KLIEN UNTUK MENJALANI PROGRAM REINTEGRASI PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) DANCUTI BERSYARAT (CB)

LAMPUNG_INFO - Sebanyak 10 klien Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung untuk menjalani program reintegrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyrat (PB).

Kedatangan klien pemasyarakatan tersebut dihantarkan oleh Muslim Anshori staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung dan diterima oleh Arianto, petugas registrasi Bapas Bandar Lampung.Senin (27/01/2020).

Usai menjalani proses registrasi, kesembilan klien Berstatus Menjalani Program Reintegrasi CB dan satu orang klien menjalani program PB, kemudian kesepuluh klien tersebut dihadapkan ke Kepala Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung, Alkausar untuk di berikan arahan dan himbauan.

Disampaikan oleh Alkausar, setiap klien pemasyarakatan yang sudah diserahterimakan ke Bapas Bandar Lampung, wajib untuk mengikuti peraturan dan program yang ada di Bapas Bandar lampung.

“Setiap klien Bapas wajib menaati peraturan dalam menjalankan program reintegrasi Cuti Bersyarat (CB)“ ucap Alkausar.

Beliau juga menambahkan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh klien Bapas yang menjalani CB wajib untuk melaporkan diri 1 kali dalam 1 minggu dan hadir ketika dikonfirmasi petugas Bapas apabila dibutuhkan.

Alkausar juga menambahkan bahwa “setiap klien Bapas memiliki Penjamin yang akan bertanggung jawab akan status nya, sehingga diharapkan setiap klien bapas yang menjalani program CB untuk tudak melakukan tindakan pidana kembali, Tidak melarikan diri Sehingga berdampak pencabutan/pembatalan usulan CB di oleh petugas Bapas” tambah alkausar.

(HUMAS BAPAS BANDAR LAMPUNG)

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08

REINTEGRASI BAPAS BDL 08


Cetak   E-mail