Standar Pelayanan PPID

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
  2. Kemenkumham berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
  3. Kemenkumham dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Kemenkumham berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
  4. Kemenkumham berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemenkumham
 alur permohonan informasi
 alur permohonan informasi
  1. Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya ditemukannya alasan keberatan. Jika melewati batas waktu tersebut permohonan dapat ditolak karena kadarluarsa.
  2. Tanggapan tertulis atasan PPID paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah pemohonan keberatan di-register. Jika dalam waktu 30 hari kerja semenjak pemohonan keberatan di-register Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.
 alur permohonan informasi

Daftar SOP Pelayanan PPID

NO  NAMA SOP AKSI
 1  SOP Permohonan Informasi Publik  LIHAT
 2  SOP Pengelolaan atas Keberatan  LIHAT
 3  SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik  LIHAT
 4  SOP Pendokumentasian Informasi Publik  LIHAT
 5  SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik  LIHAT
 6  SOP Pengujian Tentang Konsekuensi  LIHAT
 7  SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan  LIHAT
 SK Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi Publik  LIHAT
Alamat  :   Jl. RW. Monginsidi No. 184, Bandar Lampung
Telepon :  081 1630 9090
Website :   http://lampung.kemenkumham.go.id
Twitter :   @kumhamlampung
Twitter :   Kanwil Kemenkumham Lampung
Instagram :   @kumhamlampung  &  @kabarkumhamlampung
Surat Elektronik :   kanwillampung@kemenkumham.go.id
Jam Operasional :  Senin - Kamis, jam 08.00 am - 15.30 pm (12.00 am - 13.00 pm Istirahat )
    Jumat, jam 08.00 am - 16.00 pm ( 12.00 am - 13.30 pm Istirahat )
 

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kementerian Hukum dan HAM melalui situs web ppid.kemenkumham.go.id dan aplikasi mobile PPID Kemenkumham. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan

Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.

Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan

Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM baik melalui situs web PPID maupun aplikasi mobile-PPID Kementerian Hukum dan HAM pada perangkat pengguna.

Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna

Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Kementerian Hukum dan HAM.

Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna

PPID Kementerian Hukum dan HAM selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembaruan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

Cetak