Tunjang Capaian Kinerja Harian Petugas, Lapas Kotaagung Kembali Gelar Sidang TPP bagi Warga Binaan

Tunjang Capaian Kinerja Harian Petugas, Lapas Kotaagung Kembali Gelar Sidang TPP bagi Warga Binaan

covtpplnd INFO LASTAGUNG - Rabu (24/5/2023), Petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Besar Lapas Kotaagung.

Sidang ini dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama selaku Ketua Sidang TPP. Di mana, Petugas yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Ka. KPLP, Gusvendra Priambogo, Kasi. Administrasi Kamtib, Herman Ahmad, dan didampingi para Kasubsi masing-masing bidang dan Staf bagian registrasi & bimkemas dan Giatja sebagai anggota sidang.

Ada pun peserta yang hadir pada sidang ini ialah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 50 orang. Sidang ini membahas mulai dari kelengkapan administrasi para WBP, diskusi atau jajak pendapat antara tim dan peserta, sampai penetapan Surat Keputusan Tahanan Pendamping (SK Tamping).

Hasil dari sidang ini menetapkan ke-50 WBP tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan tamping, baik syarat secara administratif maupun substantif serta perilaku selama di Lapas. Para tamping ini nantinya akan ditugaskan untuk membantu kelancaran Petugas dalam bertugas sehari-hari di lapangan.

WhatsApp Image 2023 05 24 at 09.35.08

Perlu diadakannya sidang TPP dalam setiap penetapan tamping bagi para WBP sebagai upaya meminimalisasi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan dalam memberikan tambahan tenaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari para Petugas Pemasyarakatan sehingga menunjang kinerja-kinerja tercapai dengan baik.

Dalam sidang ini, diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan serius. Salah satunya Kasubsi Giatja, Murtazal dengan cermat memeriksa berkas data para WBP yang akan diusulkan menjadi tamping dan wawancara singkat kepada beberapa WBP.

Di akhir sidang, ketua sidang TPP menyampaikan pesan Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman bahwa para tamping yang terpilih agar dapat membantu atau menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, saling menghargai antar-Tamping dan hormati Petugas yang memberi instruksi selama pelaksanaan tugas.

"Kami ingatkan kembali, SK yang telah dibuat dapat dicabut dan dikembalikan sebagai WBP biasa bila terjadi pelanggaran saat melakukan tugas", tegas Aryo. (nmf/HL)

deteksi dini kesehatan, tim poliklinik lapas narkotika bandar lampung melaksanakan pengecekan kesehatan rutin terhadap wbp blok mapenaling.

Tim Poliklinik Lapas Narkotika Bandar Lampung melaksanakan Pengobatan dan screening kesehatan WBP blok Mapenaling, hal ini bertujuan untuk mengecek kesehatan para WBP yang sedang menjalankan masa pidananya serta dapat mendeteksi dini jika ada gangguan kesehatan pada WBP. Pengecekan kesehatan ini merupakan hak yang harus diterima oleh warga binaan tanpa terkecuali. lalu tim polikinik memberikan tindakan promotif berupa edukasi terkait kesehatan dan kebersihan lingkungan dan diri untuk WBP itu sendiri. Jumat (19/5)

Selanjutnya, Dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.

WhatsApp Image 2023 05 19 at 10.38.37

Layanan Apostile

Layanan Legalisasi-Apostille dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Legalisasi Apostille.

Layanan Legalisasi-Apostille dapat diakses mengklik gambar seperti dibawah ini:

Untuk melakukan simulasi pengajuan dapat mengunjungi tautan dibawah ini:

Simulisasi Legalisasi-Apostille

Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Andi Herry bersama Kepala Seksi perawatan beserta staf hadiri acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dan Pelatihan Tata Boga

IMG 20230202 WA0024

 

Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Andi Herry bersama Kepala Seksi perawatan beserta staf hadiri acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dan Pelatihan Tata Boga  yang diadakan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kamis (02/02).

 

Hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam acara  yang mengusung tema Peningkatan Kualitas Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut.

Bantuan Hukum

bphn

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Anda dapat melihat OBH terdekat dari wilayah anda melalui tautan berikut:

Cek OBH di sekitar anda!

Syarat

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Selengkapnya silahkan kunjungi website BPHN 

Search Mobile