Materi dengan Judul “Nilai HAM dalam Peraturan Daerah” Sekaligus Tutup Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Perda Tahun 2023

 1

Bandar Lampung - (09/06) Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang sudah memasuki hari ke-5 (Terakhir) ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kota,Bandar Lampung, Sekretariat Dewan Provinsi Lampung, dan Sekretariat Dewan Kota Bandar Lampung dengan Narasumber Oce Madril dari Universitas Gajah Mada berlangsung secara Hybird / Virtual.

Narasumber menyampaikan materi berjudul "Nilai HAM dalam Peraturan Daerah". Oce Madril menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia diatur dalam konstitusi dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

"Kanwil Kemenkumham melakukan pengharmonisasian Raperda bertujuan untuk menyelaraskan dengan Nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan Putusan Pengadilan serta teknik penyusunan peraturan perundang- undangan." Imbuh Narasumber.

Oce Madril juga menjelaskan konsekuensi hukum jika Perda melanggar / bertentangan dengan HAM yaitu Perda dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Maladministrasi dalam pembentukan Perda hingga Raperda “dibatalkan” oleh Kementerian melalui proses executive preview.

Setelah pemberian materi usai, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab peserta Pendalaman Materi. Dalam kesempatan tersebut Kadivyankumham yang menanyakan terkait dengan bagaimana upaya/tips untuk memudahkan bagi para perancang dalam menyusun produk hukum daerah agar berbasis HAM meskipun sudah ada pengaturan tersendiri dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

444


Cetak   E-mail