Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Perda Tahun 2023, Prof., Dr.Bayu Dwi Anggono: Tertib secara Prosedur dan Substansi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 1

Bandar Lampung - Pada Hari ke-4 kegiatan Pendalaman Materi Perancang Perda dan Perancangan Perda Tahun 2023 yang diselenggarakan secara Hybrid di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof., Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., membawakan materi dengan judul “Metode Omnibus pada Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, dan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pembentukan peraturan perudang-undangan dipengaruhi oleh jenis, hierarki dan materi muatan, kelembagaan pembentuk, prosedur dan teknik pembentukan dan substansi. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentu harus tertib secara prosedur dan tertib secara substansi. Tertib prosedur menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai tahapan, prosedur, pedoman dan asas-asa pembentukan. Tertib substansi menekankan bahwa materi muatan selaras dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, putusan pengadilan dan asas materi muatan.

Metode omnibus law merupakan bagian dari faktor teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, lembaga pembentuk perlu benar-benar memperhatikan apakah penggunaan metode omnibus law merupakan suatu kebutuhan. Ditambahkan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, teknik atau metode apapun yang akan digunakan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan merupakan dalam upaya penyederhanaan, menghilangkan tumpang tindih dan mempercepat proses legislasi. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG )

33


Cetak   E-mail