Dorong Peningkatan Pelayanan JDIH, Kadivyankumham Kanwil Lampung Lakukan Monev Pada Bagian Hukum Pemda Kab. Lampung Selatan

 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; Laksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pada Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan. Turut Mendampingi Kadivyankumham, Kepala Sub Bagian Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; JFT dan JFU Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Kedatangan Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Yusmiati;
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terhadap seluruh anggota JDIHN yang ada di Provinsi Lampung, salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Dalam kegiatan ini Kadivyankumham meninjau langsung pelayanan JDIH di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Meski website JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah terintegrasi dengan jdihn.go.id namun evaluasi rutin tetap dilakukan guna mendorong peningkatan pelayanan JDIH baik melalui perbaikan maupun penambahan data dan informasi yang disajikan.

Upaya peningkatan pelayanan JDIH tersebut didukung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui inovasi-inovasi yang telah dilakukan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Dalam kunjungannya Kadivyankumham memberikan saran untuk segera membuat ruang perpustakaan di Bagian Hukum Lampung Selatan serta tetap mengunggah semua data terkait perundang-undangan di JDIH Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

 

WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.57.11WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.57.11WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.57.11WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.57.11WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.57.11


Cetak   E-mail