Kanwil Kemenkumham Lampung Kembali Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Lampung Selatan Tentang Perumda Air Minum Tirta Jasa

1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Prumda Air Minum Tirta Jasa pada hari ini, Selasa (21/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat Pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati; Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Lampung Selatan; Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Lampung Selatan; dan Tim Pemrakarsa yang diwakili oleh Direktur PDAM, Rudi Apriadi; Kabag ADM/Keuangan; Kabag Teknik; dan staf Bagian Hukum Setda. Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun hasil Rapat Pengharmonisasian ini memutuskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Jasa dapat diteruskan ke tahap selanjutnya dengan pertimbangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah sesuai dengan teknik sebagaimana dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ditutup pada Pukul 14.00 Wib.

“Ranperda tentang Perumda Air Minum ini dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya karena telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” Ujar Kadiv Yankumham.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. RIDHO).

66666

 

 

 

 

Cetak