Kadivyankumham Lampung Pimpin Focus Group Discussion Penyusunan Raperda Kab. Lampung Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 1

Kalianda, 21 Maret 2023. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH. memimpin Focus Group Discusion (FGD) penyusunan Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung  Selatan.  Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Bapak Burhanuddin dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M. Ali Badary, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Hapsoro Adi Nugroho, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Gunawan, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Wahyu Sutanto, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), dan Kamal Putra Tamrin, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan (selaku pemrakarsa) serta OPD terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa batas akhir pengundangan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tanggal 5 Januari 2024. Dengan demikian, agar Raperda ini dapat segera diselesaikan maka diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selain itu, diharapkan agar seluruh OPD menginvenatrisir kembali potensi-potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada agar dapat dimasukkan dalam Raperda yang akan dibentuk.  Jangan sampai setelah diundangkan nanti terdapat potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dimasukkan dalam Raperda yang dapat berakibat merugikan keuangan daerah.

FGD penyusunan Raperda ini merupakan lanjutan darai FGD penyusunan Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dimulai sejak bulan Desember tahun 2023.  Dalam rapat ini dibahas mengenai tambahan norma yang dimasukkan dalam Raperda sesuai dengan usulan dari OPD terkait.  Tambahan norma tersebut antara lain, perubahan struktur dan besaran tarif Pelayanan Parkir di Luar Badan Jalan, beberapa usulan penambahan pada objek layanan tempat olahraga, dan perubahan objek layanan, struktur dan besaran tarif pada pelayanan Rumah Potong Hewan.  Selain itu perlu didiskusikan lebih lanjut terkait usulan dari perangkat daerah pemangku antara lain terkait Retribusi Tera/Tera Ulang yang tidak diatur kembali  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai salah satu objek layanan retribusi jasa usaha. (KONTRIBUTOR / G)

WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.11.27WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.11.27WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.11.27WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.11.27WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.11.27


Cetak   E-mail