Kadiv Yankumham Kanwil Lampung Lakukan Koordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI

1

Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; yang didampingi oleh JFT/JFU dan PPNS Subbidang Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.Kamis ,(16/03/2023).

Koordinasi ini diterima baik oleh Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua; dan Dir. Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Brigjen Anom Wibowo yang di dampingi koordinator pengaduan dan adm PPNS budi hadisetyono koordinator pencegahan dan penyelesaian sengketa baby mariaty.

Dalam pembahasan terkait Merek Kolektif atau One Village One Brand, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa merek kolektif untuk memudahkan pelaku UMKM utk mendapatkan merek secara bersama-sama di jenis usaha dan kualitas yg sama untuk meningkatkan nilai jual dari produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Sedangkan dengan Dir. Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kadivyankumham membahas Terkait tarja sertifikasi pusat perbelanjaan dan evaluasi pusat perbelanjaan yang sudah di beri sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.

Dr. Alpius berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas sambutan baik saat Tim Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan Koordinasi.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

(KONTRIBUTOR / RZKY)

444


Cetak   E-mail