Dampak UU Cipta Kerja Izin Penyelenggaraan Reklame Harus Disesuaikan, Tim Suncang Kanwil Lampung Harmonisasi Raperda Kab. Tubaba

1 

Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Hari Jumat ( 25/11/2022). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan bertindak sebagai Pemimpin Rapat Rugun Teresia Oktavianti Pakpahan, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Hukum dengan didampingi oleh jajaran Tim Perancang.

Di awal rapat disampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, tentunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan. Terkait subjek dan objek izin reklame, masa berlaku izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame, sehingga dipandang perlu dilakukan pencabutan," Pungkas Rugun.

Diakhir rapat, Rugun juga menekankan kepada pemda bahwa bahwa nantinya dengan adanya upaya pencabutan terhadap Perda dimaksud harus juga disegerakan ketentuan teknis penyelenggaraan reklame di Kab Tulang Bawang Barat melalui peraturan bupati. Upaya ini menghindari terjadinya kekosongan hukum. WhatsApp Image 2022 11 25 at 16.08.01WhatsApp Image 2022 11 25 at 16.08.01WhatsApp Image 2022 11 25 at 16.08.01

Cetak