Tim Suncang Kanwil Lampung Selenggarakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kab. Pesisir Barat tentang P4GNPN

 1

BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Pesisir Barat telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kab Pesisir Barat tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) hari Jumat (25/11/2022) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Bertindak selaku pimpinan Rapat adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Masriakromi M.H. dengan dihadiri Kepala Bagian Risalah Rapat dan Perundangan undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat serta Para Perancang Peraturan Perundang undangan Zonasi Pesisir Barat.

Beberapa isu krusial dibahas salah satunya adalah bentuk penguatan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
yang akan dituangkan pada RAD (Rencana Aksi Daerah).

Selanjutnya tim menyarankan beberapa masukan baik substansi maupun teknis pada norma ranperda untuk dapat disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan Berkas Analisis Konsepsi Rancangan. WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6WhatsApp Image 2022 11 25 at 20.15.03 6


Cetak   E-mail