Inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kemenkumham Lampung Koordinasi Dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tulang Bawang

 1

LAMPUNG_INFO - Dalam rangka pemantauan kekayaan intelektual di Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) semata-mata dilakukan pemerintah untuk memudahkan pemerintah melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang ada di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.

Tim Kanwil Kemenkumham Lampung yang melakukan Koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara serta didampingi JFU/JFT Subbid Kekayaan Intelektual disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Triana Amalia Sari.

Triana menyampaikan apresiasi yang tinggi dengan kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap KIK. Triana mennyampaikan, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulang Bawang telah melakukan Focus Group Discussion bersama dengan tokoh dan masyarakat adat dan akan segera melakukan inventarisasi kebudayaan yang ada di Kab. Tulang Bawang.

Harapannya dengan kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melakukan koordinasi/inventarisasi di Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik dapat melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Tulang Bawang. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/ ODY) WhatsApp Image 2022 11 24 at 12.51.38WhatsApp Image 2022 11 24 at 12.51.38


Cetak   E-mail