Dorong Percepatan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kab.Tanggamus, Kanwil Lampung Pimpin Rapat Harmonisasi RANPERDA

cover

Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, telah diselenggarakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Tanggamus tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (16/08).

Rapat dipimpin langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tersisa O Pakpahan; dengan didampingi oleh Tim Perancang Perundang Undangan Zonasi Tanggamus . Turut hadir sebagai peserta rapat dari Pemrakarsa DPRD Kab Tanggamus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus, Kantor Kementerian Agama Kab Tanggamus, Bapelitbang Tanggamus, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Tenaga Ahli/Akademisi dari universitas lampung. Selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih dan berharap pelaksanaan Pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat memperkuat fungsi pesantren," ujar Rugun.

Diawal Rapat disampaikan pandangan umum oleh Perwakilan Kemenag yaitu Junaidi dan Aunullah terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren yaitu Ada amanat terkait fasilitasi Pesantren yang tertuang dalam UU dan ada amanat untuk penguatan kemandirian pesantren ( inkubasi) inklusi serta Kriteria Pesantren yang dapat dibantu adalah yg terdaftar SK Kemenag diharapkan dapat terlibat dalam hal menjadi tim sekretariat bukan menjadi Bendahara.

Tim Akademisi PSHK Unila juga menyampaikan terkait Dasar hukum yang merupakan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Adapun pemaparan/penyampain serta masukan dan saran lain, oleh-oleh pihak yang turut hadir dalam Rapat Harmonisasi adalah:

1. Bapemperda

Dimohon agar Dapat dipercepat dalam proses Pengharmonisasian dan akan ditindaklanjuti di rapat selanjutnya.

2. Bagian Hukum

Bagian Hukum meminta masukan / hasil dari Kemenkunham untuk menjadi pembanding dalam proses fasilitasi pada Biro Hukum Provinsi Lampung

3. Tim Harmonisasi

Menilai Ranperda dari aspek Kewenangan (atribusi) dan dasar Hukum perintah Peruuan (delegasi)

Menyampaikan secara subsntasi mulai dari konsep kewenagan dan materi muatan yang harus dimuat dalam raperda sesuai dengan kewenangan  fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Di akhir rapat disepakati dalam Berita Acara Harmonisasi bahwa ranperda yang dimohon agar disesuaikan dan disusun ulang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemda dalam hal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1WhatsApp Image 2022 08 16 at 15.00.29 1

Cetak