Perkuat Tahapan Perencanaan, Kanwil Lampung Laksanakan Rapat Monitoring Fasilitasi Propemperda Kab Lampung Timur

 

 1cover

 

LAMPUNG_INFO - Kamis (11/08/2022) Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur (11/08) dilaksanakan Rapat Monitoring Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA) pada Kabupaten Lampung Timur. Rapat Monitoring Fasilitasi Penyusunan Propemperda Kabupaten Lamtim  dipimpin oleh Masriakromi selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, didampingi Oleh Tim Perancang Kantor Wilayah dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lamtim, BAPPEDA Lamtim, BPKAD Lamtim dan staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum bahwa Kabupaten Lampung Timur I Ketut Budhiase Kabupaten Lamtim memiliki Propemperda di Tahun 2022  Progres 13 Raperda yang terdapat di Propemperda Lamtim dengan rincian 4 Raperda Inisiatif DPRD dan 9 Raperda Kumulatif Terbuka

4 Raperda dalam pembahasan untuk Dilanjutkan antara lain Raperda tentang APBD 2022, Raperda tentang APBD 2023; Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengatakan akan dikoordinasikan kembali terkait penyusunan NA dan/atau penjelasan keterangan dan terdapat kendala pada Anggaran. Bagian Hukum Setda Kab Lamtim telah menginventarisasi Propemperda 2022 untuk melihat adanya hambatan dan kekurangan dalam penyusunan produk hukum Kab Lamtim. Tim Kantor Wilayah menyampaikan terkait Proses Pengharmonisasian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM untuk di Tahun 2023 agar memperhatikan Prosedur pengajuan, kelengkapan Administratif, Waktu pelaksanaan Pengharmonisasian, Prosedur Pengharmonisasian baik di pemrakarsa atau di kanwil dan dapat melalui media zoom.

Rapat ditutup dengan penjelasan terkait prosedur penyusunan Naskah Akademik dan/atau penjelasan / keterangan untuk penguat proses perencanaan dan salah satu syarat penting dalam penyusunan Raperda.

Diharapkan proses pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Lamtim dapat dilaksanakan sesuai dengan program  perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang efektif  dan Efisien. Dengan adanya perencanaan yang baik maka akan memudahkan  proses Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda di tahap selanjutnya hingga dapat diundangkan.  Untuk selanjutnya di Bulan Oktober TA 2022 akan dilaksanakan evaluasi Propemperda 2022 di Kabupaten Lamtim untuk persiapan Fasilitasi Propemperda di Tahun 2023.

5555


Cetak   E-mail