Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Rapat Pemantapan Konsepsi Raperbup Lampung Utara tentang Penggunaan Jasa Yankes dan Dukungan Biaya Operasional Yankes

1perancang 

LAMPUNG_INFO - Tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan Rapat Pengharmonisian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Bupati Lampung Utara tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan

Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa 27 Juni 2022.

Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi, S.H., M.H. Turut hadir Tim Zonasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung: Koordinator Zonasi Santosa, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dina Mariana Sirait, S.H., M.H., Dina Ismela, S.H., M.H., Adi Ismanto, S.H., M.H., Ahmad Kadafi, S.H., M.H., dan Muhammad Ridho Pratama, S.H., M.H. Dari Bagian Hukum turut hadir Kepala Bagian Hukum Bapak Iwan Kurniawan, S.H., M.H., Sub Koordinator Perundang-undangan Rohmiyati, S.H., Sub Koordinator Bantuan Hukum, Hendri Iskandar S.H.; Pelaksana Perudang-undangan, Yenni Rilia, S.H., M.M.; Dari Dinas Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Ulia Febrianti, S.Keb., M.Kes.; dan Kepala Seksi Primer, Hevi Okterina.

Koordinator Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lampung Santosa menyambut baik Sinergitas yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati ini. Dengan pengharmonisasian diharapkan materi muatan Raperbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di atasnya.

Lebih lanjut Dina Mariana Sirait Perancang Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan bahwa secara garis besar materi muatan yang diatur dalam draft Raperbub hanya mengenai Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Penggunaan Jasa Pelayanan; dan Dukungan Biaya Operasional.

Sebelumnya telah ada Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 33 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Kabupaten lampung Utara, yang secara garis besar materi terkait dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi.

Untuk itu, Tim menyarankan agar melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 33 Tahun 2021, dengan menambahkan substansi dari sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Menyikapi itu, Kepala Bagian Hukum Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Bupati Lampung Utara ini, tentu untuk menghindari adanya kekosongan hukum, dan menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundangan terbaru terkait Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Lampung Utara.

Hal senada disampaikan Ulia Febrianti Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara bahwa penyesuaian perlu dilakukan terkait dengan Penilaian Variabel Ketenagaan Rangkap Tugas Jabatan Administrasi, dan Rangkap Jabatan Penanggung jawab/koordinator program/upaya/pelayanan, serta Variabel Masa Kerja.

WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.12.16 2WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.12.16 2WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.12.16 2WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.12.16 2WhatsApp Image 2022 06 28 at 17.12.16 2

Cetak