Tindak Lanjuti Permohonan Pendaftaran IG Damar Mata Kucing Kab. Pesibar, Kadivyankum Bahas Dokumen Deskripsi, MPIG, dan Peta Wilayah

4

LAMPUNG_INFO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha bersama Tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Koordinasi tentang Indikasi Geografis Damar Mata Kucing. Jum’at (27/05/2022)

Kegiatan Koordinasi dilaksanakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat dengan menindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing yang ada di Kabupaten Pesisir Barat. Disambut secara langsung oleh Kepala Bidang Perkebunan, Yunrizal Efendi dan jajaran, Yunirizal berharap dengan adanya kedatangan Tim dari Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung dapat membuat Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan dengan lancar.

Dr. Alpius juga dalam penyampaian berharap Tim dari Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung dapat membimbing secara langsung apa saja Langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing di Kabupaten Pesisir Barat.

“Yang utama Dokumen Deskripsi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta Peta Wilayah harus terpenuhi sesuai persyaratan” Ucap Dr. Alpius

Dr. Alpius juga memastikan agar Tim dari Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung terus melakukan koordinasi lanjutan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

3

3

3

Cetak