Cerdas Hukum Sejak Dini, Kanwil Kemenkumham Lampung Ajak Siswa Siswi MTSN 2 Bandar Lampung Terapkan Anti Narkoba dan Anti Bullying

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.41 AM

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui kegiatan penyuluhan hukum mengajak siswa-siswi MTS N 2 Bandar Lampung untuk bertindak cerdas hukum dan menerapkan budaya hukum dengan menghindari narkoba dan tidak melakukan perundungan / bullying kepada sesama pada hari ini, Jumat (27/05/2022).

Penyuluhan Hukum ini dilakukan oleh JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yaitu Nurka Lingga Murti, Mardhotillah, Teti Fitriandari, Muharammah Istnaini, Rika Rizkya, dan Rika Berlianti.

Dilansir dari katadata, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak tahun 2021 sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah tersebut, sejumlah 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan atau psikis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Bullying atau biasa perundungan adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma dan tidak berdaya. Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung menekankan bahwa sebagai sesama siswa harus saling menyayangi dan tidak melakukan bullying antar sesama.

Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung juga menjelaskan mengenai dampak pemakaian narkoba. Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa, yang akan melanjutkan pembangunan sehingga harus kita jaga jangan sampai terpapar narkoba.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung bekerjasama dengan MTS N 2 Bandar Lampung. Penyuluhan Hukum ini akan dilakukan secara berkesinambungan Kanwil Kemenkumham Lampung kepada masyarakat untuk mendukung terciptanya masyarakat cerdas hukum dan berbudaya hukum. Sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memiliki supremasi hukum. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.45 AM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.44 AM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.41 AM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.43 AM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.05.43 AM

Cetak