Dorong Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Lampung Lakukan Asistensi di Sentra KI Universitas Tulang Bawang

 IMG 3

LAMPUNG-INFO, Rabu (1/12/2021), Kanwil Kemenkumham Lampung lakukan koordinasi tindak lanjut kerjasama dengan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Tulang Bawang Lampung.  Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara diterima oleh Kepala Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Fitri Setiyani Dwiarti yang didampingi oleh Dosen Kekayaan Intelektual, Mieke Yustia Ayu Ratna Sari.

Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan asistensi terkait tatacara serta prosedur pendaftaran merek, paten dan hak cipta di Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Tulang Bawang.   Universitas Tulang Bawang merupakan salah satu desain industri dan hak cipta yang ada di Provinsi Lampung.  Sentra Kekayaan Intelektual (KI) adalah  lembaga atau unit di dalam Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola Kekayaan Intelektual (KI) milik institusi induknya secara keseluruhan atau sebagian, yang meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi.

Harapannya dengan koordinasi ini dapat mendorong peningkatan pendaftaran perlindungan merek, paten, desain industri dan hak cipta dari civitas akademika Universitas Tulang Bawang Lampung  serta dapat mendorong adanya inovasi dan invensi. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/NAN)

 a

a

a

IMG 2

Cetak