Talkshow Festival Kemilau Tapis, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Lampung Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Dunia Usaha

1

 

LAMPUNG-INFO Bertempat di Hotel Sheraton, Penyuluh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Muhammad Zuhri memberikan penyuluhan kekayaan intelektual dalam Talkshow Festival Kemilau Tapis  Provinsi Lampung 2021 pada Rabu (25/11/2021).  Salah satu rangkaian acara yang mengangkat tema “Spirit of Tapis” tersebut adalah Talkshow Temu Bisnis dengan tema “Dengan Semangat Spirit Of Tapis menjadi pendorong untuk meningkatkan peran serta UMKM sektor ekonomi kreatif dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.”

Dalam talkshow tersebut Zuhri menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasil produk atau proses yang berguna untuk manusia, pada hakekatnya Kekayaan intelektual merupakan hak ekslusif yang di berikan oleh negara kepada Kreator , Pencipta, Pendesain, Inventor atas hasil kreasi atau karya kemampuan inteletual mereka, selain itu Kekayaan intelektuan mempunyai nilai Hak Moral dan Ekonomi yang bisa di nikmati oleh pemilik dalam rangka menambah penghasilan.  Kepemilikan Kekayaan intelektual ini terbagi menjadi dua bagian yaitu kepemilikan Komunal dan Kepemilikan personal.

Dalam kepemilikan Komunal terbagi lagi menjadi 4 ( empat ) Bagian yaitu Pengetahuan Tradisional ( PT ) , Ekspresi Budaya Tradisional ( EBT) , Sumber Daya Genetik  ( SDG ) dan Indikasi Geografis  ( IG ) sedangkan Kepemilikan secara personal terbagi lagi menjadi 2 ( dua) bagian yaitu Hak Cipta /Hak Terkait dan Kepemilikan Industri . Kepemilikan Industri terbagi lagi menjadi paten, merek. desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuait terpadi dan varietas tanaman . Masing-masing  mempunyai aturan hukum tersendiri  yang mengatur tentang kepemilikan, perlindungan hukum, masa perlindungan hukum. Peralihan hak , pelanggaran , penyelesaian sengketa dan sanksi pidana.

Adapun prinsip perlindungan hukum dalam Kekayaan Intelektual adalah Secara Deklaratif (yang pertama mempublikasikan itu yang memiliki), Secara Konstitutif (yang pertama mendaftar) atau tidak kedua-duanya.

“Kain Tapis Lampung yang merupakan warisan budaya tentunya bagian dari kekayaan Intelektual dalam Kepemilikan Komunal pada Ekspresi Budaya Tradisional, Kain Tapis sudah masuk dalam pendataan dan Pendaftaran kekayaan Intelektual Komunal dan sertifikat pendaftarannya sudah di sampaikan pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Karena Kain Tapis merupakan warisan budaya Lampung maka kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Provinsi Lampung”, ujar Zuhri.

Kekayaan Intelektual  dalam dunia usaha/bisnis  terutama UMKM memiliki peranan penting, diantaranya:

  1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, inventor, dan desainer atas hasil karyanya . Termasuk produknya baik barang, proses maupun jasa;
  2. Mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran KI milik orang lain;
  3. Menciptakan iklim yg kondusif bagi investor;
  4. Meningkatkan mutu,produktivitas daya saing produk ekonomi indonesia;
  5. Meningkatkan kompetisi bagi pencipta utk berinovasi dan berkarya, dan mendapatkan apresiasi masyarakat, serta;
  6. Menentukan strategi dan pertimbangan penelitian, industri di Indonesia.

Akses untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual  bagi dunia Usaha/Bisnis  terutama UMKM dalam mendapatkan perlindungan hukum dengan kemajuan teknologi dan informasi sangat mudah.  Semua dapat di akses melalui internet , apakah itu untuk pendaftarannya atau hanya untuk mendapatkan informasi, hal ini dapat di lakukan dengan mengklik website : dgip.go.id. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/NAN)

3

3

3


Cetak   E-mail