Fasilitasi Harmonisasi Perbup Kab. Tanggamus, Kanwil Lampung Laksanakan Rapat Pembahasan Internal

1

LAMPUNG_INFO – Senin (19/07/2021) Melalui Virtual Zoom Meeting, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengadakan Rapat Pembahasan Internal terkait Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) di Zonasi Kabupaten Tanggamus.

Dalam rapat yang diselenggarakan ini membahas dua Perbup, yaitu mengenai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2040 dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tanggamus.

Rapat Dipimpin oleh Koordinator Zonasi Kabupaten Tanggamus, Elydawati dan dihadiri oleh anggota zonasi kabupaten Tanggamus yang terdiri dari 6 (enam) orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan yaitu Elydawati, Desi Rullianti, Deni Saputra, Brassica Oryza Sativa, Ahmad Kadafi, dan Risma Eka Wati yang dilanjutkan dengan diskusi antar anggota pada zonasi tersebut.

Dengan adanya masukan dari seluruh anggota tim diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat memperoleh hasil rekomendasi yang maksimal sehingga nantinya dapat dikirimkan melalui Surat Elektronik Biro Hukum Provinsi Lampung. Fasilitasi harmonisasi ini dilaksanakan terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna terbentuknya peraturan kepala daerah yang baik dan meminimalisir terjadinya pembatalan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/ Rilis: PA)

3

3


Cetak   E-mail