Kadivyankum Pimpin Rapat Internal Analisis dan Evaluasi Perda Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.55

LAMPUNG_INFO - Melaksanakan pematangan untuk Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Ktoa Bandar Lampung No 02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (05/06/2023) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius Sarumaha memimpin secara langsung jalannya rapat internal yang diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati, dan para tim pokja yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung.

Dalam pembahasannya, Dr. Alpius menyampaikan bahwa pelaksanaan AE (Analisis dan Evaluasi) yang rencananya akan diselenggarakan rapat pada tanggal 21 Juni 2023 harap dapat mampu menghasilkan rekomendasi evaluasi, "baik itu dicabut, diganti maupun perubahan" Ujar Dr. Alpius. Selanjutnya untuk menajamkan hasil evaluasi, Dr. Alpius mengharapkan narasumber pada rapat mendatang menghadirkan 1 (satu) orang praktisi dan 1 (satu) orang akademisi, "sehingga kita dapat menggabungkan sisi teori dan praktek" Ucap Dr. Alpius.
"Memorie van Toelichting dari Perda Kota menjadi catatan untuk kita ketahui, kapan, tahapan serta risalah dan catatan yang melatarbelakangi rumusan peraturan perundang-undangan" Tegas Dr. ALpius.

Memberikan arahan, Rugun menyampaikan hal utama yang dilakukan dalam proses AE adalah terkait dengan materi muatan dan kewenangan antara lain pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial. "Lakukan peninjauan terhadap UU No 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, masih adakah relevansinya" Ujar Rugun.
Sebelum menutup rapat, Dr. Alpius berpesan bahwa pada prinsipnya asas tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.

WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.18.57 1

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Cont/Lzbth)

Cetak