Lakukan Penguatan Pada Pelaksanaan Rapat Internal Analisis dan Evaluasi Perda Kota Balam, Kadivyankum Tekankan Untuk "Jeli" dalam Hal Kewenangan Pemerintah Daerah

 1

LAMPUNG_INFO - Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan rapat internal analisis dan evaluasi terkait Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rabu (31/05) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha yang memimpin jalannya rapat memberikan beberapa arahan dan penguatan terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi.

Dr. Alpius menyampaikan bahwa kewenangan atau delegasi Pemerintah Daerah dalam pengaturan peraturan perundang-undangan harus jelas, "Kesesuaian materi muatan, kewenangan, hingga efektifitas peraturan daerah harus diuji secara jelas" Tegas Dr. Alpius
"Berdasarkan Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki beberapa kewenangan", "antara lain Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial" Ujar Dr. Alpius
Dr. Alpius berharap agar hasil analisis dan evaluasi pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Perlu diketahui, Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan adalah salah satu upaya agar aturan hukum kekarantinaan menjadi lebih integratif dan komprehensif sehingga dengan demikian aturan hukum kekarantinaan tidak tumpang tindih dan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal penentuan Peraturan Daerah yang dibahas telah dilaksanakan Rapat Tim Pokja Analisis dan Evaluasi yang diselenggarakan beberapa hari yang lalu.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

33


Cetak   E-mail