LAMPUNG_INFO – Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) Tahun 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan petunjuk dan arahan kepada Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Sosialisasi Penelitian di wilayah masing-masing. Jum’at (30/04/2021)
OPini Kantor Wilayah Lampung mengusung tema "Implementasi Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Mediasi" turut mengundang 3 (tiga) narasumber yaitu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, HS Tisnanta, Kepala Sub Bagian Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yusnilli dan secara Virtual, Peneliti Madya Balitbangkumham, Nevey Varida Ariani.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, M Zuhri selaku Moderator memandu jalannya acara, dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yayah Mariani.
Dimulai dengan narasumber yang pertama, Yusnili menjelaskan tentang Efektivitas Biro Hukum Provinsi Lampung Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Biro Hukum mempunyai tugas untuk menyiapkan bahan perumusan penyusunan produk hukum daerah provinsi, Pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota, Bantuan hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum, Penyuluhan hukum dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) didaerah. Kasubag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dalam hal ini juga menjelaskan upaya hukum disharmoni Peraturan Perundang-Undangan dengan Jalur Litigasi (Judicial Review/ Uji Materil) maupun dengan Jalur Non Litigasi (Mediasi).
Selanjutnya narasumber yang kedua, HS Tisnanta menjelaskan tentang apa saja sebab terjadinya disharmoni, akibat disharmoni, serta jalan keluar dari terjadinya disharmoni. Menurut Tisnanta upaya dalam pencegahan disharmoni dapat dilakukan dengan cara penyusunan program legislasi, persiapan pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan, Kerjasama antar Lembaga, dan arti penting naskah akademik.
Narasumber terakhir, Nevey Varida memberikan penjelasan bahwa secara normatif, Kementerian dan Lembaga di bawah Presiden Memiliki Otonomi Masing-masing sehingga Nampak Ego Sektoral dari Produk Perundang-undangan yang dihasilkan. Namun Secara Substansial, permenkumham nomor 2 tahun 2019, Mekanisme Mediasi Merupakan Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Merupakan Suatu Terobosan Hukum, Jalan Tengah, Atau Sikap Responsif Hukum Progresif Yang Berkembang di Negara Demokrasi.
Di akhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab, peserta tampak sangat antusias bertanya kepada para narasumber. Menutup acara Nur Ichwan memberikan ucapan terimakasih kepada seluruh narasumber. “Kegiatan ini sangat baik sekali sangat menambah wawasan dan ilmu kepada seluruh peserta, dan berharap kedepannya akan ada lagi kegiatan seperti ini. Dikarenakan kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan di seluruh provinsi” tutup Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)