Penyuluh Hukum Kanwil Lampung Berikan Sosialisasi Pada WBP di LPP Bandar Lampung

001

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarkatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberikan penyuluhan terhadap 60 Warga Binaan Pemasyarakatan terkait dengan Materi Bijak Bermedia Sosial. Rabu (14/04/21)

Dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Panelista I. A. menyampaikan apresiasi atas kedatangan para penyuluh hukum ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. "Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat berkesinambungan, sehingga semakin banyak informasi hukum yang diperoleh oleh masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan LPP”. Ujar Panelista

Tim penyuluh Kanwil Lampung yang terdiri dari Nurka Lingga M, Rika Rizkya, dan Mardhatilla membahas tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Di akhir Kegiatan Para Penyuluh Hukum memberikan konsultasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memiliki pertanyaan tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

006

006

006

006

006

Cetak