Gandeng UIN Raden Inten, Kanwil Lampung Adakan Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE dan Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Metro

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.30

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama dengan UIN Raden Inten adakan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang ITE dan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan hari ini, Jumat (09/04/21) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro.

Tim Penyuluh Hukum disambut oleh Kalapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana bersama jajarannya. Hadir sebagai Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Lampung Nurka Lingga Murti, Mardhotillah, dan Rika Berlianti. Sebagai pemateri dan perwakilan dari UIN Raden Inten, Dr Rika Damayanti,.M.Kep, Ns. Sp.Kep.J.

Peyuluhan hukum kali ini membahas mengenai UU ITE sebagai peraturan mengenai kebebasan berpendapat yang beretika di media sosial. Di era digitalisasi ini, penyalahgunaan informasi berbasis teknologi informasi melalui sosial media sangat banyak terjadi. Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat diperlukan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dan mematuhi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi WBP. Kanwil Lampung berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami dan dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.30 1

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.31

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.31 1

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.31 2

WhatsApp Image 2021 04 09 at 17.00.32


Cetak   E-mail