LBH Mustika Bangsa Gandeng Penyuluh Hukum Kanwil Adakan Pelatihan Paralegal

1

LAMPUNG-INFO Muhammad Subhan S.H., M.H mewakili dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa melaksanakan Pelatihan khusus Paralegal bagi mahasiswa semester akhir sebagai salah satu syarat kelulusan dengan menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang bertempat di Kampus STAI Al- Maarif Way Kanan pada Sabtu (27/02/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Karena keterbatasan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Advokat, maka dengan adanya tambahan tenaga dari Paralegal merupakan angin segar bagi akses terhadap keadilan di Indonesia. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat dan setiap orang yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal dalam pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada kesempatan ini Melda Sulastriyawati memberikan materi tentang perluasan akses keadilan melalui peran Paralegal, pemateri selanjutnya Indrawati Imron memaparkan tentang permenkumham No 3 tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Sehingga  peran Penyuluh Hukum dan Paralegal sebaagai pion pertama untuk meningkatkan  kesadaran hukum masyarakat mencegah terjadinya pelanggaran hukum. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/NAN)

3

3

3

3

3

3

 

Cetak