Kunjungi Rutan dan Lapas Kota Agung, Kantor Wilayah Lakukan Sosialisasi Terkait Pungli dan Gratifikasi

6Rutan Kelas IIB Kota Agung

LAMPUNG_INFO -- Salah satu hal terpenting dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ialah terkait gratifikasi dan pungli, karena disana terdapat poin mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indek Persepsi Korupsi (IPK) yang harus terpenuhi agar upaya satuan kerja untuk meraih predikat WBK dapat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Muhammad Zuhri: Penyuluh Hukum Ahli Madya saat memberi pengarahan kepada Pejabat dan Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terkait pungli dan gratifikasi. Kamis, 26/11/20.

Selain Rutan Kota Agung, tim yang juga terdiri dari Kepala Bagian Program dan Humas: Basnamara, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi: Ferie Irza Irawan, Penyuluh Hukum Ahli Muda: Erwin Setiawan, serta para Pelaksana juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.

Erwin Setiawan pun menjelaskan terkait pungli dan gratifikasi. Menurutnya, sering kali terdapat kesalahan dalam memahami bahwa pungli dan gratifikasi merupakan hal yang sama. Padahal menurut Erwin, keduanya memiliki perbedaaan.

"Pungli dan gratifikasi berbeda tipis. pada Pungli, Petugas / Pegawai yang lebih berperan aktif (meminta), namun pada gratifikasi justru sebaliknya yang berperan (memberi)," kata Erwin

Sementara diakhir pengarahan, Zuhri juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas sebagai pemberi layanan.

"Jangan pernah kotori jalanmu sendiri, kalau jalanmu sendiri sudah kalian rusak, maka tidak akan pernah jalannya mulus. Karena yang merusak diri anda adalah diri anda sendiri. Sama halnya seperti korupsi, Sekali cacat maka tidak akan 100% kembali (seperti semula). Sayangi masa depan anda, agar bisa berjalan mulus tanpa hambatan," tutup Zuhri di Lapas Kota Agung.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan transparansi sistem pemerintahan sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari segala praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

6Rutan Kelas IIB Kota Agung

6Rutan Kelas IIB Kota Agung

6Lapas Kelas IIB Kota Agung

6Lapas Kelas IIB Kota Agung

6Lapas Kelas IIB Kota Agung

Cetak