Kanwil Gelar Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual Usung Tema "Promosi Produk Kekayaan Intelektual Berbasis Media Massa"

10

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengadakan Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 yang bertemakan “Promosi Produk Kekayaan Intelektual Berbasis Media Massa” pada Selasa (17/11/2020) bertempat di Aula Umum Kantor Wilayah.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 orang narasumber (1 orang Kantor Wilayah, 2 Redaksi Lampung Post) dan 53 orang peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kepala Kantor Wilayah Lampung, Danan Purnomo beserta para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pengawas turut hadir dalam acara sosialisasi.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Rugun Tresia OP, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Dilanjutkan Sambutan dan Pembukaan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Danan Purnomo.

Danan menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset bagi para pelaku UMKM. Sehingga ia mengharapkan para pelaku UMKM dapat mendaftarkan barang maupun jasa agar mendapatkan perlindungan secara hukum.

Erwin Setiawan Yunianto,  Penyuluh Hukum Ahli Muda Selaku narasumber dari Kantor Wilayah Lampung menjelaskan kegunaan dari pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pada dasarnya Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 bagian yaitu Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup Paten (patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Indikasi Geografis (Geographical Indication), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), Rahasia Dagang (Trade Secret).

Dilanjutkan ke narasumber yang kedua yaitu, Iskandar Zulkarnain sebagai  Pemimpin Redaksi Lampung Post. Beliau menjelaskan pengertian serta peran dan fungsi PERS/ Media Massa dimana di zaman modern seperti ini. ”Alangkah baiknya setiap pemilik KI mempromosikan dan menyosialisasikan produk yang mereka miliki dengan memublikasikannya melalui media massa atau media social” ujarnya. Pemimpin Redaksi Lampung Post itu juga memberikan ilmu tentang apa saja jenis Media Massa, yang dirinci yaitu Media Cetak seperti Majalah dan Surat Kabar, Media Elektronik seperti Radio, Televisi, Film dan Video, dan Media Siber seperti Media Sosial, Website, Portal Berita, dan Blog.

Narasumber terakhir, Edwin Senovico dari Redaksi Lampung Post. Memberikan materi terkait dengan Bagaimana mempromosikan Produk secara tepat di media massa. Beliau memberikan strategi beriklan dimana ada 4 faktor pendukung yaitu pemanfaatan layanan iklan advertorial dan native untuk membangun personal branding, focus pada segmen audience, mengkreasikan produk dan juga memanfaatkan media sebagai partner.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi yang berjalan ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Dimana para peserta dan narasumber melakukan beberapa langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, penggunaan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh dan juga menjaga jarak. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

10

125236191 1780799565403886 1958629329068139093 n

10

10

10

10

10

10

10

10

 


Cetak   E-mail