Tingkatkan Layanan Pengaduan HAM, Kakanwil Kukuhkan Pos Yankomas

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

LAMPUNG_INFO – Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan untuk menghadirkan peran Negara, khususnya Pemerintah, dalam upaya penghormatan, pelindungan, penegakkan, dan pemajuan HAM, serta melayani masyarakat dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM. Perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM guna mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan terhadap HAM.

Berlandaskan latar belakang di atas maka pada Selasa (8/9/20) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo mengukuhkan tidak kurang dari 20 perwakilan Pos Yankomas dari seluruh satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Lampung. Kegiatan ini juga di-relay secara virtual melalui aplikasi telekonferensi.

Dalam sambutannya setelah membacakan naskah pengukuhan, Danan menyambut baik dan mendukung penuh atas diselenggarakannya kegiatan Pengukuhan Tim Pos Yankomas yang merupakan salah satu program kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Danan berharap dengan adanya Pos Yankomas, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan pengaduan HAM. Ia juga berpesan agar para Kepala satuan kerja dapat berpartisipasi aktif dalam menangani pengaduan tersebut. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG).

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

20200908 KUKUH YANKOMAS 01

Cetak