Bangga Bekerja di Pemasyarakatan, Pesan Kakanwil di Rutan Sukadana

20200907 KUNKER SUKADANA 01

LAMPUNG_INFO – Pada Senin (7/9/20), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Danan Purnomo memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana. Kedatangan Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati; Kasubid Pemajuan HAM, Elvi Suryaningsih; dan Kasubbag Humas, RB dan TI, Ferie Irza Irawan beserta para pelaksana disambut baik oleh Kepala Rumah Tahanan, Jumadi.

Kunjungan Danan ke Rutan Sukadana adalah untuk memberikan penguatan sekaligus penyegaran kembali kepada para pegawai Rumah Tahanan Negara Sukadana terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pegawai pemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas, Danan mengingatkan agar selalu dengan penuh semangat, meskipun tahun ini Rutan Sukadana belum berhasil, semoga di tahun depan Sukadana bisa meraih predikat WBK/WBBM.

Membangun Zona Intergritas tidaklah sulit, lanjut Danan, hanya membutuhkan komitmen dari semua, tanpa terkecuali, tidak hanya pimpinan tapi seluruh pegawai. Walau hanya satu orang saja yang tidak memiliki komitmen, meraih WBK/WBBM akan terasa berat. Danan berpesan agar merasa bangga bekerja di pemasyarakatan, harus memiliki integritas dalam memberikan pelayanan serta senantiasa memberikan peningkatan kinerja.

Dalam agendanya memberikan penguatan Kepala Kantor Wilayah Lampung menyaksikan penandatangan kerjasama dalam bidang pembinaan warga binaan pemasyarakatan antara Rutan Sukadana dengan BNN, Pondok Pesantren dan LBH. Danan mengapresiasi pihak-pihak yang telah menjalin kerjasama tersebut, Danan berpesan bahwa kerjasama ini merupakan amal ibadah. Semoga narapidana yang di dalam saat kealuar tidak melakukan tindak pidana kembali. Kerjasama ini juga merupakan langkah yang baik, dalam rangka pencegahan penyebaran narkoba di dalam rutan. Danan mengingatkan, pegawai jangan sampai ada yang terlibat dalam peredaran narkoba karena konsekuensinya adalah sanksi yang berat.

Di kesempatan yang sama Danan turut meresmikan Taman Budidaya di Rutan Sukadana dan menyarankan agar juga menanam tumbuhan-tumbuhan popular yang sedang naik daun agar dapat lebih menghasilkan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUN).

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01

20200907 KUNKER SUKADANA 01


Cetak   E-mail