Tingkatkan Kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia di Daerah, Kakanwil Lampung Resmi Membuka Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM

 202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

LAMPUNG_INFO – Bagi NKRI, menjadi sebuah negara hukum tak hanya sekedar sebutan semata, melainkan tercantum jelas dalam konstitusi negara dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dimana negara menjadikan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya dan sebagai sumber dari penyelesaian permasalahan sosial. Adapun yang menjadi ciri negara hukum di indonesia antara lain adanya perlindungan/pengakuan atas hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berangkat dengan latar belakang tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung senantiasa proaktif dalam menggalakkan kepedulian terhadap HAM melalui pendekatan-pendekatan berbasis HAM, khususnya dalam lingkup daerah dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota peduli HAM pada Selasa (4/8), dengan mengambil lokasi di Convention Hall Begadang Resto, di Jalan Diponegoro No. 1, Kupang, Telukbetung, Bandar Lampung.

Rakor dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo, sekaligus memberi sambutan dan membuka acara secara resmi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati; Kepala Bidang HAM, Rina Anggraeny, selaku ketua penyelenggara; Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, & Keamanan, Yuniarto; dan hadir sebagai narasumber, Direktur Kerjasama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja.

Kepala Kantor Wilayah, Danan Purnomo, dalam sambutannya, memaparkan, pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum dan bidang lainnya, seperti yang diatur terutama dalam Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang implementasinya di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, di mana kriteria tujuannya adalah untuk memotivasi pemerintah daerah dan mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan Dan Pemajuan HAM (P5HAM).

Peningkatan pemahaman dan kesadaran tentang hak asasi manusia adalah hal yang paling utama dalam mengaktualisasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat, dengan dikeluarkannya 6 (enam) program pokok pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, yaitu:

  1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana rencana aksi nasional hak asasi manusia;
  2. Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah;
  3. Pendidikan hak asasi manusia;
  4. Persiapan norma standar hak asasi manusia;
  5. Pelayanan komunikasi masyarakat;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

dapat menjadi acuan umum bagi setiap daerah provinsi, kabupaten/kota dalam meningkatkan pembangunannya di berbagai sektor yang berbasis pada hak asasi manusia.

Kementerian Hukum dan HAM menyadari eksistensi legitimasi masyarakat atas kebijakan pemerintah terkait HAM tidak bisa tercapai apabila masyarakat tidak terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pemerintah, Danan berharap, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat memperoleh penilaian sebagai kabupaten/kota peduli HAM, karena fokus dari pendekatan berbasis HAM adalah dengan memberdayakan masyarakat. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG).

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

202020804 RAKOR PEDULI HAM 01

Cetak