Sosialisasi Hasil Penilitian Hukum dan HAM Tentang Aksesibilitas Pemberian Hak-Hak Warga Binaan

LAMPUNG_INFO – Senin (03/08/2020), Acara Sosialisasi yang di adakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung berlangsung di Aula Kantor Wilayah Lampung mengusung tema “Aksesbilitas Pemberian Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi”. Kegiatan yang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fatmawati, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Rina Anggraeny, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian & Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Doni Arianto Raharjo, Narasumber dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nevey Farida Ariani, Peniliti Ahli Madya, Unit Pelaksana teknis Pemasyarakat di Area Bandar Lampung dan Metro, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, dan 40 peserta lain nya dari Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kejari Bandar Lampung, Pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balam, Biro Hukum Provinsi Lampung.

Dibuka oleh sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fatmawati menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang merupakan unit kerja perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah dan merupakan unit kerja yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah juga menyinggung tentang Aktualisasi penggunaan Teknologi Informasi di bidang teknis pemasyarakatan saat ini dapat dilihat pada aplikasi Sistem Database Pemasyaraktan (SDP). Aktualisasi penggunaan teknologi informasi di bidang teknis pemasyarakatan saat ini dapat dilihat pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dimana SDP merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai dengan kebutuhan UPT Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Ditjen Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut menjadi salah satu narasumber di acara ini, dan menjelaskan Hak Asasi Manusia bagi Warga Binaan Masyarakat. Karena sejatinya unsur negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Unsur negara tersebut dalam rangka perlindungan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Paparan dilanjutkan oleh Narasumber Baltibang Kumham secara virtual zoom dan disaksikan oleh seluruh peserta. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta, sebanyak 3 peserta bertanya langsung kepada narasumber Balitbang Kumham.(HUMAS KUMHAM LAMPUNG)

wa

7777777


Cetak   E-mail