Apel Pagi Penguatan ASN Kemenkumham dalam Era Normal Baru dan Pembangunan ZI Satuan Kerja menuju WBK/WBBM

 202020803 APEL ZI 01

LAMPUNG_INFO – Pada Senin (3/8), bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Danan Purnomo; didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati; berserta segenap pegawai Kantor Wilayah menghadiri Apel Pagi Penguatan ASN Kemenkumham dalam Era Normal dan Pembangunan ZI Satuan Kerja menuju WBK/WBBM yang di-relay secara virtual dari Lapangan Upacara Kemenkumham RI, Rasuna Said, Jakarta, melalui aplikasi telekonferensi. Turut hadir langsung Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, beserta Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Drs. Agus Uji Hantara, M.E.

Kegiatan Apel Pagi yang diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran ASN Kemenkumham tingkat Pusat, Kantor Wilayah dan 520 Satuan Kerja ini diawali dengan laporan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam laporannya, Bambang menympaikan bahwa tujuan dari pagi ini untuk memberikan pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Intergitas dalam mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan Zona Intergitas di Era New Normal. “Pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik, sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan,”

Dalam kesempatannya menyampaikan sambutan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, memerintahkan agar seluruh Tim Kerja melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala memantau hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan hasilnya harus menunjukkan Trend Positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.

“Kepada Koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Unit Eselon I selaku Pembina saya perintahkan agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yg disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019,” Kata Yasonna.

“Time has changed” lanjut Yasonna, kita pun juga harus berubah dimulai dari diri sendiri, seseorang yang mampu mengubah dirinya sendiri akan mampu melakukan perubahan. Berikan pelayanan publik yang baik dengan ramah dan tamah, sesederhana senyum dan ucapan terima kasih, tidak susah, gratis, berikan tanpa pamrih. Pimpinan harus berkomitmen, “If you believe it, you can do it. When you do it, you will succeed. Termotivasi dan lebih terpacu untuk terus bekerja lebih keras lagi”. Meningkatkan dan menjaga integritas, sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat, kuncinya adalah tingkatkan Pemahaman Pembangunan Zona Integritas mulai dari tingkat Pimpinan sampai ke seluruh anggota unit kerja.

Yasonna memerintahkan kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Divisi harus berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas seluruh satuan kerja di wilayahnya, agar setiap wilayah menargetkan minimal 70% dari satker yang diusulkan untuk bisa meraih predikat WBK/WBBM pada tahun 2020. “Wujudkan tata pelayanan publik baru dalam tatanan hidup baru. Jika kita bersama-sama mempunyai komitmen tinggi, saya percaya kita akan mampu mencapai target” pungkas Yasonna. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG).

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01

202020803 APEL ZI 01


Cetak   E-mail