Kanwil Lampung Adakan Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Lampung Timur

WhatsApp Image 2020 07 30 at 14.21.16

LAMPUNG-INFO -- Bertempat di Ruang Rapat Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lampung Timur yang beranggotakan Desi Rulianti, Resa Arianti, Ahmad Kadafi, Wahyu Sutanto, Elydawati, Herliana Husein dan Pebrina Anita Sari dengan Koordinator Hidayatullah Islami melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Kamis, (30/07/20) Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Hukum Ignatius M.T. Silalahi.

Pada kesempatan ini, masing-masing anggota memberikan masukan terkait Raperda ini. Diantaranya ialah Desi Rulianti, yang memberikan masukan agar ruang lingkup harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian Wahyu Sutanto, yang memberikan masukan agar Raperda Kabupaten Lampung Timur perlu diperbaiki baik dari segi teknik penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Kadafi, ketentuan pada bab III untuk ditinjau ulang dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait kewenangan mengenai Insentif dan Disinsentif.

Sementara Resa, memberikan masukan agar Raperda ini di rumuskan kembali dari segi substansinya oleh leading sektor. Selain itu, diperlukan pula tahapan persiapan, penyusunan rencana dan legislasi.

Elydawati juga menganggap didalam Raperda tersebut tidak lagi mencantumkan nama Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diharapkan dengan pelaksanaan rapat pembahasan Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum ini dapat menghasilkan Raperda yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

Cetak