Kunjungi LPKA, Kanwil Lampung Beri Penguatan dan Pendampingan ZI, SPIP serta Manajemen Resiko

7

LAMPUNG-INFO -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberikan pendampingan dan penguatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan Manajemen Resiko pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung. Kamis, (30/07/20)

Hal ini sebagai upaya tindak lanjut hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dimana LPKA menjadi salah satu dari 11 satuan kerja termasuk Kantor Wilayah yang masuk ketahap selanjutnya, yakni penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara sebagai pemberi materi SPIP dan manajemen resiko; Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri sebagai pemberi materi WBK dan WBBM; Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Ferie Irza Irawan serta Pelaksana.

Sebagai pemberi materi pertama terkait SPIP dan manajemen resiko, Basnamara menyampaikan bahwa orientasi kerja saat ini ialah bagaimana capaian kinerja dapat tercapai dengan baik. Sehingga segala tujuan kerja dalam tugas dan fungsi tercapai, dan resiko dalam tugas dan fungsi tersebut hilang atau diminimalisir bahkan dapat dikelola.

Ia juga berharap agar ada evaluasi setiap bulan terkait SPIP dan manajemen resiko. Hal ini dimungkinkan untuk mengetahui segala kendala atau resiko-resiko apa yang terjadi terhadap pekerjaan ataupun dalam pelayanan yang telah dilakukan.

"Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik". Ujarnya

Sementara dalam pembahasan mengenai WBK dan WBBM, Zuhri menyampaikan bahwa WBK dan WBBM merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi sebagai upaya melaksanakan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tercipta pemerintahan yang profesional, berkarakteristk, berdedikasi, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani masyarakat dan memegang teguh Nilai – Nilai Dasar Profesi Aparatur Sipil Negara.

"Kita harus memahami tentang area perubahan didalam WBK, membuat rencana aksi dan harus ada target prioritas serta seorang pimpinan, harus menjadi role model". Katanya

Kemudian ia juga mengingatkan jangan sampai hanya memahami masing-masing area perubahan yang dipegangnya saja tetapi area perubahan lain tidak memahami.

"Jangan sampai hanya karena satu orang, perjuangan yang melelahkan harus gugur pada saat tim penilai datang langsung kesini". Ujar Zuhri

Setelah melaksanakan penguatan dan pendampingan, dilanjutkan dengan melihat sarana dan prasarana yang telah disediakan oelh LPKA sebagai upaya meraih WBK. Berdasarkan hasil pantauan, tim memberikan saran kepada Kepala Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung untuk: Pertama, memasang barcode Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); Kedua, menempatkan petugas layanan di pos jaga depan kantor agar ada yang mengarahkan pengunjung; Ketiga, layanan pengaduan melalui aplikasi E-lapor harus diaktifkan kembali. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

7

7

7

7

6

7

Cetak