Perkuat pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Tim Kanwil Lampung Monev ke Rutan dan Lapas Kota Agung

head

LAMPUNG_INFO -  Rabu (29/7/2020) Demi tercapainya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM), Kanwil Lampung terus melakukan Monitoring dan Evaluasi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Dalam agenda Monev yang dilaksanakan ini, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Basnamara, JFT  Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri, memberikan langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Kota Agung dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Di Rutan Kelas IIB Kota Agung  dalam evaluasi hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) WBK/WBBM masih terdapat syarat-syarat yang belum terpenuhi, yaitu dalam Manajemen Perubahan dan  Tata laksana. Sedangkan di Lapas Kelas IIB Kota Agung dalam hasil penilaian TPI WBK/WBBM masih terdapat juga syarat-syarat yang belum terpenuhi, yaitu dalam Manajemen Perubahan dan  Tata laksana. Untuk itu Kanwil Lampung memberikan dan melihat perubahan apa saja yang akan dilakukan dan telah dilakukan demi tercapainya pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Dalam syarat penilaian Manajemen Perubahan dibutuhkan pembentukan Tim Kerja, Rencana Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM, serta Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja. Untuk syarat penilaian Penataan Tata Laksana dibutuhkan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama, E-Office dan Keterbukaan Informasi Publik.

Didalam Pertemuan di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh,membuka rapat dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Bagian Program dan Humas dan  JFT  Penyuluh Hukum Madya memberikan arahan terkait persiapan seluruh UPT yang  diusulkan WBK untuk mengikuti Apel Siaga bersama Menteri Hukum dan HAM Ri, perbaikan 6 area perubahan, melengkapi kekurangan data dukung di Aplikasi e-RB, Internalisasi dan Perubahan Pola Pikir Pegawai, Antisipasi Tanya Jawab dengan Menteri Hukum dan HAM RI, serta seluruh pegawai harus mengerti dan memahami arti, makna dan pelaksanaan WBK.

Sedangkan di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman, juga menyambut kedatangan Tim Kanwil Lampung. Kalapas Kelas IIB Kotaagung membuka kegiatan serta menyampaikan tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan kepada audiens. Selanutnya Kabag Program dan Humas, JFT Penyuluh Hukum Madya menjeskan kepada seluruh pegawai diharapkan bisa mengoptimalkan semua tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal, perlunya mengevaluasi SOP berdasarkan keadaan yang sedang terjadi untuk pengoptimalan layanan khususnya terhadap masyarakat, Penekanan tentang pentingnya SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), yaitu Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang terdiri dari beberapa unsur,  Untuk segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat melalui aplikasi lapor (www.lapor.go.id),  Meng-counter berita miring dari media dengan men-share berita-berita kegiatan lapas yang bersifat positif sehingga masyarakat mengetahui lebih banyak kegiatan positif yang dilakukan di Lapas,. Memahami apa itu definisi WBK, yaitu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Namun juga perlu diingat bahwa tujuan akhir dari upaya meraih predikat WBK bukan hanya sekedar gelar, melainkan terbentuknya petugas yang mempunyai integritas tinggi serta melayani masyarakat secara maksimal dengan pelayanan publik yang berkualitas. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

head

head

head

head

head

head

head

head

 

Cetak