Lapas Kalianda Maju ke Penilaian TPN, Kadiv Administrasi Berikan Penguatan Bangun Zona Integritas

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

LAMPUNG_INFO - Lapas Kalianda berhasil melaju ke tahap Penilaian TPN dan sebagai langkah persiapan, pada Selasa (28/7) bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Kepala Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara; didampingi Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara dan Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri; memberikan penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie beserta jajarannya dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kalianda, Yoga Kharisma Suhud.

Mengawali paparannya, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara mengajak para hadirin untuk mengingat kembali apa yang menjadi pekerjaan dan tanggung jawabnya masing-masing, apakah sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Wujud integritas paling sederhana yang dapat dilakukan oleh seorang ASN Kemenkumham adalah bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan dengan mencatatkannya pada jurnal harian melalui SIMPEG.

Dengan menggunakan SIMPEG, atasan langsung juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap performa dan kualitas pegawai-pegawai di bawahnya, dalam rangka meningkatkan mutu sumberdaya manusia. Masih berbicara tentang akuntabilitas, dalam hal penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep memaparkan secara umum, agar membuat rencana kerja sesuai dengan LKE dan selalu membiasakan untuk mendokumentasikan segala kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam membentuk perilaku dan budaya kerja yang bersih, sambung Ida Asep, setiap pegawai pemasyarakatan perlu memahami paling tidak 2 kode etik, yakni: Kode Etik ASN dan Kode Etik Pemasyarakatan. Pemahaman terhadap kode etik sangat dibutuhkan dalam membentuk karakter pegawai yang memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Pegawai Lapas Kalianda juga dihimbau agar tetap mengutamakan hospitality (keramahtamahan) dalam memperlakukan narapidana penghuni lapas sebagai wujud penghormatan Hak Asasi Manusia.

Pada sesi penguatan Pembangunan Zona Integritas selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Muhammad Zuhri memaparkan, satuan kerja harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara objektif. Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada akhirnya bermuara pada pelayanan publik yang menyentuh masyarakat luas. Peran pimpinan sebagai role model harus mampu memberikan arahan dalam membentuk opini publik yang positif terkait pelayanan yang diberikan serta senantiasa memonitor dan mengevaluasinya. (HUMAS KEMNKUMHAM LAMPUNG).

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04

202020728 PEGUATAN LP KALIANDA 04


Cetak   E-mail