Hari ke-3 Seleksi Kemampuan Dasar Calon Taruna/i Poltekip dan Poltekim Tahun Anggaran 2020

DSCF5566

LAMPUNG_INFO, Selasa (28/7) Di tengah pandemi covid-19, kegiatan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Taruna/i (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 terus dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan. Kegiatan yang diadakan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Lampung ini sudah memasuki hari ke-3.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh 11 panitia dari BKN dan 13 panitia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung. Prosesi kegiatan SKD Catar Poltekip dan Poltekim ini berlangsung selama 90 menit mulai dari pukul 08.00 WIB (Sesi 6), 11.00 WIB (Sesi 7) dan 14.00 WIB (Sesi 8). Panitia dari Kemenkumham Kanwil Lampung juga menjadi ujung tombak dalam menjaga situasi SKD agar tidak terjadi kecurangan. Dengan pemeriksaan yang ketat tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan.

Menutup pelaksanaan SKD hari ini, Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga, Yulinar Trisia, memastikan kegiatan berlangsung secara aman serta menutup Ruang untuk peserta melakukan SKD dengan segel sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.

Dari 150 orang peserta yang terdaftar pada hari ini, 138 peserta hadir pada ujian SKD yang dibagi menjadi 3 sesi yaitu : sesi 6, sesi 7 dan sesi 8. Hasil nilai diumumkan secara live melalui layar tv, hal ini memudahkan bagi peserta maupun keluarga untuk memantau secara langsung hasil tes CAT yang didapat oleh peserta dan menunjukan bahwa kegiatan seleksi ini tidak terdapat peluang kecurangan sedikitpun. Dari hasil yang dipantau terdapat 20 orang memenuhi pada Sesi 6, 21 orang memenuhi pada Sesi 7, dan 20 orang memenuhi pada Sesi 8. 

Perlu diketahui, Nilai Ambang Batas atau Kelulusan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan tahun 2020 adalah sebagai berikut yaitu, 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan.126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP. (Humas Kemenkumham Lampung)

 DSCF5566DSCF5566DSCF5566DSCF5566DSCF5566DSCF5566DSCF5566DSCF5566


Cetak   E-mail