Produktif di Era New Normal Kakanwil Lampung Melantik 18 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wilayah Lampung

LAMPUNG_INFO – Pada Jumat (3/7), bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Danan Purnomo, melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Lampung. Prosesi pengambilan sumpah PPNS yang digelar di tengah tatanan New Normal ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol yang berlaku, dan memberlakukan physical distancing, guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS turut dihadiri oleh Koordinator Pengawas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kepolisian Daerah Lampung, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung: Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Fatmawati; beserta para Pejabat Administrator dan Pengawas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS ini berdasar kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, nomor:

  • C-38.HN.05.01 Tahun 2004;
  • C-30.HN.05.01 Tahun 2005;
  • C-35A.HN.05.01 Tahun 2007;
  • AHU-36,39,40.AH.09.01 Tahun 2019;
  • AHU-12,16,17,47.AH.09.01 Tahun 2020.

Sebanyak 18 pejabat PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya berasal dari berbagai instansi pemerintah baik dengan wilayah kerja Lampung maupun seluruh Indonesia, antara lain:

  • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung;
  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Wilayah Lampung;
  • Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (Prov. Lampung dan Bengkulu);
  • Dinas Perhubungan Wilayah Lampung.

Pejabat PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Perdata. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian yang membantu Polri untuk melaksanakan kewenangan penyidikan sesuai dengan kekhususan peraturan perundang-undang di masing-masing instansi yang didasarkan pada tugas dan fungsinya.

Dalam sambutannya Danan berpesan kepada pejabat PPNS yang telah dilantik, agar meningkatkan peran dan fungsinya di Provinsi Lampung dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan di instansi masing-masing. Danan menghimbau agar para pejabat PPNS tidak hanya menggap pelantikan ini sebagai prosesi seremonial saja, namun benar-benar menjalankan tugas dan fungsi secara efektif sehingga peran PPNS benar-benar dirasakan oleh masnyarakat. ia berharap para pejabat PPNS dapat menjadi ujung tombak yang tidak tebang pilih dalam menegakkan perundang-undangan, PPNS harus benar-benar menjaga marwah jabatan yang telah disandang dan mampu menimbulkan kepercayaan masyarakat, dengan menjadi pendorong bagi tegaknya supermasi hukum di Indonesia, tutup Danan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG).

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01

20200703 LANTIK PPNS 01


Cetak   E-mail