Kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2022 Pada Kanwil Kemenkumham Lampung T.A 2020 Melalui Virtual Meeting

Lampung_INFO - Kamis (18/06), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2022. Kegiatan Penyusunan RK-BMN Kementerian Hukum dan HAM lampung dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada pukul 08.00 WIB s/d selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Biro BMN, Haris Sukamto Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara Kepala Bagian Umum, Hadiyanto Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Gunawan Ali beserta Staff Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Staff Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, dan seluruh Pengelola BMN Unit Pelaksana. 

Kepala Biro Barang Milik Negara, Haris Sukamto membuka jalannya kegiatan sekaligus memberikan arahan mengenai jalannya kegiatan. Dalam kegiatan ini Kepala Biro BMN menyampaikan hal-hal berikut:

Setelah  pembukaan  dari  Kepala  Biro  BMN  selesai,  dilanjutkan  dengan  acara  Penyusunan  RK-BMN pada tingkat wilayah  yang diikuti oleh seluruh Satuan  Kerja yang berada  di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ida Asep Somara menyampaikan beberapa poin terkait penyusunan RK-BMN kepada seluruh Satuan Kerja yang mengikuti kegiatan ini.

"Kepada Seluruh Pengelola BMN untuk Pelajari SBSK, mengidentifikasi barang (layak/tidak  layak pakai),  membuat skala prioritas dalam membuat & merancang RKBMN, pemenuhan BMN dapat dilakukan   melalui transfer barang tidak harus dari melalui pengajuan  RKBMN, dan diharapkan sebelum menyusun RKBMN dilakukan diskusi terlebih dahulu oleh yang berkepentingan sehingga penyusunan RKBMN menghasilkan usulan BMN yang sangat dibutuhkan dan menyajikan data yang akurat" ujar Ida Asep Somara.

Kemudian acara dilaniutkan dengan sesi pendampingan. yang dipandu oleh Staff Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal. Sesi Pendampingan ini dibagi menjadi empat sesi, dimana setiap sesinya terdiri dari 7 (tujuh) Satuan Kerja. Sesi pendampingan berjalan lancar dengan, masing-masing Satuan Kerja dapat menyampaikan kendala atau masalah yang terjadi pada saat penyusunan RK-BMN dan pendamping dapat secara langsung melihat hasil penyusunan RK-BMN Satuan Kerja dan melakukan supervisi. (Humas Kemenkumham Lampung)

1

1

1

1

1

1

1

 

Cetak