Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Promosi dan Diseminasi Desain Industri Melalui Dialog Interaktif di D' Radio 94'4 FM

Lampung_INFO - Bertempat di D'Radio Lampung frekuensi 94,4FM, Jalan Ks. Tubun No. 12 Rawa Laut, Bandar Lampung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkesempatan untuk melakukan promosi dan diseminasi Desain Industri melalui dialog interaktif melalui siaran radio yang dipandu oleh pembawa acara talkshow Riani, Rabu (17/06). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung: Fatmawati bersama Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung,  Rujiono menjadi narasumber dalam acara talkshow tersebut.

Dalam dialog interaktif yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini mengangkat topik mengenai Desain Industri yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati menjelaskan bahwa dasar hukum Desain Industri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri.

“Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya dalam bentuk dari beberapa dimensi yang memberikan kesan astetis sehingga mewujudkan dalam suatu bentuk pola. Wujud dari uraian tersebut dapat disebut hasil dari produk barang industry atau kerajinan tangan, sebagai contoh di Provinsi Lampung terdapat Batik dan Tapis Lampung” ucap Fatmawati.

Pendaftaran desain industri sangat penting dan bertujuan sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki desain industri atas usaha yang dijalankannya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung mengakui, meniru, dan memalsukan desain industri yang telah di miliki. Pendaftaran desain industri hanya dapat dilakukan secara online melalui laman https://dgip.go.id/ maupun datang langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk dipandu cara pendaftarannya.

Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung,  Rujiono menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih terfokus pada teknis cara pembuatan, pola pewarnaan maupun perbaduan warna mengenai desain industri. Dinas Perindustrian dan Perdagangan berperan untuk memantau kesesuaian meteran, timbangan, dan isi dari produk untuk dilakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai Peyuluh Perindustrian dan Perdagangan selalu mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan desain industri yang dimiliki ke Kementerian Hukum dan HAM” ujar Rujiono.

Menutup acara talkshow, Fatmawati menghimbau dan mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk-produk yang dimiliki sebagai perlindungan hukum agar tidak dirugikan dikemudian hari. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

 

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

WhatsApp Image 2020 06 17 at 12.36.15

 

Cetak