Radio Talkshow: Promosi dan Diseminasi tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Berbenda

LAMPUNG_INFO - Pada Selasa (16/6), bertempat di D!Radio Lampung frekuensi 94,4FM, Jalan Ks. Tubun No. 12 Rawa Laut, Bandar Lampung. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung: Danan Purnomo bersama Indra Jamal Nur, Kepala Seksi Pengembang Segmen Pasar Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Lampung hadir sebagai pembicara. Acara bincang-bincang dipandu oleh Talita dan Yosa. 

Adapun topik yang dibahas adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dan keterkaitnya terhadap warisan budaya tentang bagaimana melestarikan warisan budaya tersebut dengan produk-produk hukum. Kekayaan intelektual terbagi menjadi dua berdasarkan sifat kepemilikannya, yakni personal dan komunal. Kekayaan Intelektual Personal kepemilikannya bersifat individual atau organisasi seperti, sedangkan Komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat luas.

Indra memaparkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal dapat berupa Warisan Budaya Tak Berbenda (Intangible Cultural Heritage) yakni produk dari praktik, ekspresi, representasi, keterampilan, atau pengetahuan tentang apa yang melingkupi budaya yang telah diwariskan antar generasi paling tidak selama 50 tahun. Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung sendiri, Danan melanjutkan, yang tercatat adalah ekspresi budaya tradisional yang terdiri segala karya cipta berwujud benda maupun tak benda ataupun kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional secara konsisten dan lintas generasi.

Namun demikian, kondisinya cukup memprihatinkan, meskipun warisan budaya Provinsi Lampung yang tercatat di Dinas Pariwisata Provinsi Lampung sudah mencapai ratusan, yang terdaftar di Kemenkumham hanya delapan, tutur Danan. Oleh karena itu Danan menghimbau para kustodian atau anggota masyarakat yang telah mencatatkan warisan budaya didaerahnya untuk segera mendaftarkannya ke Kantor Wilayah. Karena Kekayaan Intelektual Komunal wajib untuk dilakukan inventarisasi.

Generasi muda memiliki peran penting dalam melestarikan warisan budaya di daerahnya, Danan menambahkan, kepedulian anak-anak muda terhadap kebudayaan kini telah meningkat dibuktikan dengan fenomenaa boomingnya istilah ‘Sobat Ambyar’ yang merepresentasikan musik Campursari yang dipopulerkan oleh Didi Kempot, membawa Campursari ke ranah internasional. Danan berpesan kepada anak-anak muda untuk lebih peduli lagi, dengan mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunalnya ke Kantor Wilayah Kemnkumham agar warisan budaya kita tidak hilang.

Memasuki segmen terakhir, sebagai closing statement Indra berpesan, pentingnya menjaga, melestarikan dan melindungi produk-produk budaya kita, silakan berkegiatan dengan kegiatan modern namun jangan meninggalkan kebudaya tradisional kita, karena di mata dunia justru terdapat suatu badan internasional bernama UNESCO yang peduli dengan Kebudayaan Indonesia, jika dunia saja peduli kita harus lebih peduli lagi. Dalam kesempatanya, Danan menyimpulkan keragaman budaya kekayaan alam Indonesia khususnya yang ada di Lampung yang berupa kekayaan intelektual komunal bisa berupa ekspresi budaya, kemudian pengetahuan pengetahuan hingga sumberdaya genetik perlu dilestarikan, dikembangkan, dikelola dengan baik dan diinventarisasi sebagai bentuk perlindungan hukum. Kepedulian ini dapat menyelamatkan kekayaan intelektual komunal paling tidak hingga 50 tahun yang akan dating, tutup Danan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG).

20200616 TALKSHOW KIK 01

20200616 TALKSHOW KIK 01

20200616 TALKSHOW KIK 01

20200616 TALKSHOW KIK 01

Cetak