Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Melalui Teleconference

Lampung_INFO - Kamis (04/06), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Melalui Media Teleconference. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Elvi Suryaningsih beserta staf Sub Bidang Pemajuan HAM. Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Johno Supriyanto selaku narasumber dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR Risma Indriyani selaku moderator. 

Adapun Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dilaksanakan untuk merefresh dan mengingatkan kembali tentang tugas dan fungsi yang diamanatkan institusi, karena pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus dijalankan sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2018. Harapan Pak Dirjen HAM, Permenkumham tersebut dapat diangkat sebagai Perpers supaya cakupannya lebih luas dan bisa berlaku bagi instansi pemerintahan lainnya.

“Mengenai sarana Pelayanan Publik Berbasis HAM ini sebelumnya sudah ada penilaian khususnya di Kemenkumham sebanyak dua kali, yang mana pemberian penghargaannya di berikan bersamaan dengan penghargaan kabupaten/kota peduli HAM. Dan kenapa kami tidak bosan untuk mengingatkan terkait hal ini, itu dikarenakan adanya pergeseran Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berlangsung cepat membuat hal-hal pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan Direktorat Jenderal HAM berpotensi terlewatkan.” Ungkap Mualimin

Dalam akhir arahannya Mualimin menyampaikan bahwa Pelayanan publik berbasis HAM ini juga erat kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, dan Menkumham pada Tahun 2020 ini menargetkan UPT kemenkumham yang semula sekitar 34 meraih WBK/WBBM di akhir tahun 2020 harus mencapai angka 100 bahkan lebih UPT yang meraihnya.

Selanjutnya Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Johno Supriyanto menyampaikan materi yang menerangkan bahwa terdapat 3 Landasan Hukum dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain yaitu: Landasan Filosofis; Landasan Yuridis; dan Pelaksanaan HAM itu sendiri, yang mana dijabar termasuk Landasan Filosofis adalah yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Kemudian beberapa aturan yang menjadi landasan yuridis adalah UU No.39 Thn 1999; UU No.25 Thn 2009; dan Permenkumham No.27 Thn 2018.

Johno menambahkan dalam akhir materi bahwa dalam pelayanan Publik Berbasis HAM diperlukan sinergi di Kantor Wilayah,karena ini bukan hanya tugas dari Divisi Pelayanan Hukum namun juga merupakan tugas bersama dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan beserta UPT Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian beserta UPT Imigrasi. (Humas Lampung)

IMG 6576FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6576FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

IMG 6575FILEminimizer

 

 


Cetak   E-mail