Evaluasi dan Penilaian ZI Menuju WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Lampung Oleh Tim Inspektorat

LAMPUNG-INFO. Pada hari Senin (04/05) telah dilakukan evaluasi dan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Internal (TPI) 3 (tiga) dari Inspektorat Jenderal yang diketuai oleh Maddalena Saragi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui video teleconference.

Hadir sebagai tim pembangunan zona integritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara, JFT Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri dan JFT Penyuluh Hukum Muda, Erwin Setiawan Yunianto.

Tim penilai memastikan kesesuaian data dukung yang terdapat didalam komponen pengungkit yang berisikan 6 (enam) area perubahan seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tim penilai juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin data dukung dalam komponen pengungkit yang harus segera diperbaiki oleh Kantor Wilayah.

Kemudian saat ditanyai oleh tim penilai mengenai inovasi yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah, Tim pembangunan ZI Kantor Wilayah dalam penjelasannya menyampaikan bahwa kantor wilayah telah membuat inovasi yang salah satunya berupa aplikasi survey kepuasan masyarakat secara digital (Touchscreen) yang diletakkan di ruang tunggu pelayanan untuk melihat respon masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah sehingga memudahkan pula bagi Kantor Wilayah dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Wilayah, termasuk Satuan kerja pemasyarakatan dan Keimigrasian melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah dalam rangka menunjukkan keseriusan dan kemauan untuk melakukan perubahan. Hal ini berdasarkan pula pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. (HUMAS LAMPUNG)

WhatsApp Image 2020 05 04 at 14.15.27

WhatsApp Image 2020 05 04 at 14.14.411

WhatsApp Image 2020 05 04 at 14.15.29

WhatsApp Image 2020 05 04 at 14.14.41

Cetak