Penyerahan Bukti Calon Penerima Kartu Prakerja oleh Gubernur Lampung Kepada Narapidana yang Mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi

Lampung_INFO - Pada hari ini, Jumat (17/4), Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyerahkan Bukti Calon Penerima Kartu Prakerja bagi Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi di Propinsi lampung. Acara yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli dan dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi. Turut hadir Forkopimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Propinsi Lampung Fahrizal, Para Pimpinan Tinggi Pratama Propinsi Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,Raihana, para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, para Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi di Wilayah Lampung sejumlah 50 orang.

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasidan Integrasi bagi Narapidana dan Anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, selain itu juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk sementara waktu tidak menitipkan tahanan dan meminta Pengadilan untuk melakukan sidang secara daring (online), memfasilitasi kunjungan online bagi narapidana dan keluarganya.

"Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi dan Integrasi juga harus memenuhi syarat telah menjalani ½ Masa Pidananya dan 2/3 Masa Pidananya jatuh pada tanggal paling akhir 31 Desember 2020. Semua proses pemberian Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya." ujar Nofli.

Di Wilayah Lampung, dari tanggal 1 April sampai dengan saat ini telah dikeluarkan narapidana dan Anak  untuk melaksanakan Asimilasi dan Integrasi sebanyak 1646 Orang, dengan rincian :

  1. Jumlah Asimilasi Dewasa : 1550 Orang
  2. Jumlah Asimilasi Anak : 64 Orang
  3. Jumlah Integrasi Dewasa : 32 Orang

Selama pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak pengawasan dan pembimbingannya dilakukan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga dari Kejaksaan.

Pandemi global Virus Disease (Covid-19) ini juga menyebabkan kesulitan yang cukup besar dikalangan masyarakat, dunia usaha, UMKM dan sektor-sektor lainnya. Dengan adanya program pemberian Kartu Prakerja bagi masyarakat hal ini sangat bermanfaat untuk membangkitkan kondisi kehidupan masyarakat terlebih bagi para narapidana atau mantan narapidana untuk menata kembali kehidupannya sebagai warga masyarakat yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidananya dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Program pemberian Kartu Prakerja bagi Narapidana dan Mantan Narapidana di Provinsi Lampung ini merupakan yang pertama kali di laksanakan Indonesia tentu hal ini akan menjadi contoh dan menginspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

"Kami sudah menyampaikan laporan kepada Bapak Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Bapak Menteri sangat mengapresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Gubernur Provinsi Lampung atas prakarsanya dalam program Kartu Prakerja bagi Narapidana yang melaksanakan asimilasi dan mantan narapidana" ujar Nofli.

Selain narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terdapat juga Klien Balai Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum adanya Covid-19) sebanyak 3220 Orang.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia agar mampu bersaing di dunia kerja dengan mengadakan Kartu Pra Kerja. Program Kartu Pra Kerja. tidak hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, atau calon tenaga kerja yang penghasilan tidak menentu, tapi juga kepada Narapidana yang baru dibebaskan dalam program Kemenkumham dalam menangani dampak virus corona atau Covid-19.

"Saat ini di desa-desa belum (mendapat Kartu Pra Kerja), oleh karena itu perlu disyukuri dan dijadikan iman bahwa adek-adek (Narapidana) sebelum mendapatkan pekerjaan yang baik agar menyesuaikan di dalam kondisi masyarakat, pemerintah memberikan stimulan (Kartu Pra Kerja) agar adek-adek bisa kembali dalam posisi normal dan lebih baik dari pada sebelumnya" ucap Arinal Djunaidi.

Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan pemberian Bukti Calon Penerima Kartu Pra Kerja oleh Gubernur Lampung didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung kepada 2 orang Narapidana sebagai perwakilan. Kemudian berlanjut ke rangkaian acara berikutnya yaitu penyampaian materi Wawasan KebangsaaN oleh Korem 043 Gatam dan materi Keamanan Ketertiban Masyarakat oleh Kepolisian Daerah Lampung. (Humas Lampung)

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

DSCF5022 FILEminimizer

 


Cetak   E-mail