Hari ini 2 Orang WBP Kembali Jalani Program Asimilasi dan Integrasi di Rumah Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Lampung_INFO - Pada hari ini Minggu (5/4), sebagai tindak lanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, telah dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi sebanyak 2 orang narapidana laki-laki yang berasal dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

Sehingga total Narapidana dan Anak yang dikeluarkan dan dibebaskan melalui Program Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dari tanggal 1s/d 5 April 2020 sejumlah = 1013 orang, dengan rincian :

  1. Laki-laki= 940 orang
  2. Perempuan = 18 orang
  3. Anak-anak = 55 orang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli kembali menyampaikan bahwa pengeluaran dan pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut sudah melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai tgl 31 Desember 2020.Dan bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA.

Untuk integrasi berkelakuan baik,  telah menjalani 2/3 masa pidananya, bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA, ujar Nofli (Humas Lampung)

 

 

12

1


Cetak   E-mail