Hingga Hari Kamis, 2 April 2020 Telah 344 Narapidana dan Anak Dikeluarkan dan Dibebaskan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Lampung_INFO - Hingga hari ini Kamis (2/4) , Lapas dan Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi sebanyak 344 orang narapidana dan anak, dengan perincian:

Hari Rabu tanggal 1 April 2020 sebagai berikut :

  1. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung : 13 org Asimiasi, 1 org PB total=14 org.
  2. Rutan Menggala= 7 org asimilasi.
  3. Lapas Way Kanan = 33 org Asimilasi, 2 PB total=35 org.
  4. Lapas Kalianda= 39b org asimilasi.
  5. Rutan Kelas I Bandar Lampung = 9 org asimilasi

Sehingga jumlah total yg keluar karena asimilasi dan PB pada hari rabu 1 april 2020 = 101 orang.

Hari ini Kamis 2 April 2020 sebagai berikut ::

  1. Lapas Kota Agung = 10 org
  2. Rutan Krui = 34 org
  3. Lapas Narkotika Bandar Lampung = 60 org
  4. Rutan Bandar Lampung = 50 org
  5. Rutan Kota Agung= 11 org
  6. LPKA Bandar Lampung = 4 org
  7. Rutan Kotabumi=44 org
  8. Lapas Metro = 30 org

Sehingga jumlah total yg keluar karena asimilasi dan PB pada hari Kamis 2 April 2020  = 243 orang

Hal ini merupakan tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic global dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam yang berupa wabah penyakit dan wajib dilakukan upaya penanggulangannya sehingga tidak terus menerus terjadi peningkatan kasus.

Lingkungan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berpotensi risiko tinggi dalam penularan penyakit, tidak terkecuali COVID-19. Hal ini terjadi karena ratusan sampai ribuan orang Tahanan, Narapidana dan Anak hidup bersama dalam waktu lama pada lingkungan tertutup, apalagi bila ditambah dengan situasi over kapasitas hunian,  menyebabkan potensi penularan di dalam UPT Pemasyarakatan jauh lebih tinggi daripada di masyarakat, ujar Nofli.

Seluruh Narapidana yang mendapatkan Asimilasi akan tercatat di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.
  2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
  4. Asimilasi dilaksanakan di rumah.
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
  4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan.
  5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Nofli menegaskan pembebasan warga binaan sudah melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai tgl 31 Desember 2020.Dan bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA.

Untuk integrasi berkelakuan baik,  telah menjalani 2/3 masa pidananya, bukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika (PP 99 thn 2012) dan bukan WNA. (Humas Lampung)

 

1

1

1

 


Cetak   E-mail