LAMPUNG_INFO. Dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung adakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang bertempat di Ballroom Emersia Hotel and Resort, Kamis, (12/03).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2020.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Perawataan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Yuspahruddin, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas, Bambang Haryanto, keduanya bertindak sebagai pemberi materi, kemudian para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Pemasyarakatan se-Lampung yang juga turut hadir.
Dalam sambutannya, nofli menyampaikan bahwa selain dari Target Kinerja tahun 2020 yang harus dilaksanakan, Reformasi Birokrasi juga merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja, katanya
Ia juga mengharapkan kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, meskipun dalam rangka pencapaian tersebut tidaklah mudah namun bukanlah hal yang tidak mungkin untuk kita capai dengan komitmen yang tinggi, ucap Nofli.
Sejalan dengan Nofli, Bambang Haryanto juga mengharapkan terkait Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang didalamnya memiliki 15 item, dimana seluruhnya merupakan hal-hal penting yang wajib dilaksanakan. Menurutnya ini merupakan langkah konkrit dari yang selama ini sudah dilaksanakan di Unit Pelaksana Tekni Pemasyarakatan yaitu Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tahun 2020 ini dipercepat untuk diwujudkan, ujar Bambang
Sementara Yuspahruddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung khususnya pemasyarakatan bahwa jika Negara menghilangkan kebebasan seseorang, dalam hal ini mereka berada didalam Lapas/Rutan, berarti Negara mengambil alih tanggung jawab untuk menjamin kesehatan orang tersebut, ucapnya. (Humas Lampung)