Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan

LAMPUNG_INFO. Dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung adakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang bertempat di Ballroom Emersia Hotel and Resort, Kamis, (12/03).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2020.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Perawataan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Yuspahruddin, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas, Bambang Haryanto, keduanya bertindak sebagai pemberi materi, kemudian para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Pemasyarakatan se-Lampung yang juga turut hadir.

Dalam sambutannya, nofli menyampaikan bahwa selain dari Target Kinerja tahun 2020 yang harus dilaksanakan, Reformasi  Birokrasi  juga merupakan salah satu langkah  awal mendukung program pemerintah untuk  melakukan  penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi  Kementerian Hukum  dan  HAM yang  baik, efektif dan  efisien, sehingga dapat  melayani  masyarakat  secara  cepat,  tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur  Kementerian  Hukum  dan  HAM yang  bersih  dan  bebas  dari  KKN, meningkatnya  pelayanan prima  serta  meningkatnya  kapasitas  dan  akuntabilitas kinerja, katanya

Ia juga mengharapkan kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, meskipun dalam rangka pencapaian tersebut tidaklah mudah namun bukanlah hal yang tidak mungkin untuk kita capai dengan komitmen yang tinggi, ucap Nofli.

Sejalan dengan Nofli, Bambang Haryanto juga mengharapkan terkait Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang didalamnya memiliki 15 item, dimana seluruhnya merupakan hal-hal penting yang wajib dilaksanakan. Menurutnya ini merupakan langkah konkrit dari yang selama ini sudah dilaksanakan di Unit Pelaksana Tekni Pemasyarakatan yaitu Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tahun 2020 ini dipercepat untuk diwujudkan, ujar Bambang

Sementara Yuspahruddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung khususnya pemasyarakatan bahwa jika Negara menghilangkan kebebasan seseorang, dalam hal ini mereka berada didalam Lapas/Rutan, berarti Negara mengambil alih tanggung jawab untuk menjamin kesehatan orang tersebut, ucapnya. (Humas Lampung)

1FILEminimizer

2FILEminimizer

3FILEminimizer

4FILEminimizer

5FILEminimizer

6FILEminimizer

7FILEminimizer

8FILEminimizer

9FILEminimizer

Cetak