Hari Ini Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik MPD, PAW MPD dan Notaris

Lampung_INFO. - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, pada Rabu (19/2), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, 1 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kota Bandar Lampung serta 19 orang Notaris wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Propinsi Lampung, Zul April, anggota MPWN Lampung, pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa pembentukan Majelis Pengawas Notaris merupakan pelaksanaan dari tugas dan kewenangan Menteri Hukum dan HAM RI dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.  Pengawasan terhadap Notaris tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar para Notaris dalam menjalankan jabatannya selalu tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik profesi Notaris dan menjaga agar para Notaris tidak melakukan penyimpangan atau pelanggaran dalam malaksanakan jabatannya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa Notaris.

Nofli mengingatkan agar Majelis Pengawas Notaris lebih responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, dan memberikan sanksi yang tegas kepada Notaris yang benar-benar melakukan pelanggaran, namun tetap mengutamakan upaya pembinaan dan melindungi Notaris yang ternyata telah menjalankan jabatannya dengan baik.

Kepada Notaris yang baru saja dilantik Nofli berharap   para Notaris yang baru saja dilantik telah memahami semua kewenangan, hak, kewajiban serta tanggung jawab tersebut, dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan jabatan Saudara kedepan.  Jangan sampai dalam melaksanakan jabatan kedepan, saudara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Karena jika hal itu terjadi, maka sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat akan menanti Saudara, tegas Nofli.

Nofli kembali mengingatkan dalam menjalankan jabatan Notaris kedepan jangan sampai hanya berorientasi pada materi semata. Namun juga harus lebih mengutamakan tanggung jawab dalam menjamin kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa hukum Saudara.  Dan dalam memberikan pelayanan pembuatan Akta, saudara juga harus memberikan penyuluhan hukum  kepada masyarakat mengenai aspek-aspek hukum atas Akta yang Saudara buat.   Karena masyarakat yang datang menghadap Saudara sebagian besar adalah masyarakat yang tidak paham dengan hukum, dan memerlukan pertimbangan hukum kepada Saudara sebagai ahli hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan hukum yang dibuatnya.

Nofli meminta kepada para Notaris untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang akan memanfaatkan jabatan Notaris dalam melakukan tindak pidana.  Dimana kebanyakan pihak-pihak tersebut memanfaatkan Notaris baru yang relatif belum banyak pengalaman sehingga mudah dimanfaatkan.  Oleh karena itu, Saudara-Saudara harus lebih berhati-hati dalam menerima klien dan lebih jeli dalam melakukan identifikasi terhadap klien, terutama jika ada indikasi adanya itikad tidak baik.  Jika ditemukan hal demikian, maka Saudara jangan segan-segan untuk berkonsultasi dengan Notaris lain terutama Notaris yang telah berpengalaman, sehingga Saudara tidak terjerumus dalam permasalahan hukum.  Dan untuk mengantisifikasi hal tersebut, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.  Agar Saudara-Saudara terhindar dari permasalahan hukum akibat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan melakukan tindak pidana, maka Saudara-Saudara harus lebih memahami dan melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut, ujar Nofli. (Humas Lampung)

 

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7698

IMG 7705

IMG 7827

IMG 7705

IMG 7864

IMG 7705

 

 


Cetak   E-mail